Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
28 Desember 2024 Pemerintah Desa Perkebunan Bungara melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)
Kegiatan ini dilaksakan di Aula Kantor Desa Perkebunan Bungara yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Proses penyaluran BLT DD berlangsung dengan tertib dan kegiatan berjalan dengan lancar, diharapkan kepada Warga Masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan.