Selasa , 07 januari 2025 Bidan Desa perk. bungara melaksanakan kegiatan Posyandu di Balai karyawan, Desa perk.bungara. Kegiatan posyandu di Desa perk.bungara merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa perk.bungara dengan bantuan dari Bidan Desa perk.bungara, Kader Posyandu dan Kader Pembangunan manusia Desa perk.bungara, beserta dibantu oleh Puskesmas bahorok.
Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Kegiatan ini juga sebagai wujud dari pelaksanaan program dari prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Pasal 16 ayat 2c yaitu Program Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa.
Tujuan posyandu antara lain:
- Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
- Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
- Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
- dan sebagai bentuk dan usaha dalam penurunan stunting di Desa